PA Magetan dan KPKNL Madiun
Sukses Laksanakan Lelang Eksekusi Perkara

Pengadilan Agama Magetan bersama KPKNL Madiun melaksanakan lelang atas objek perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Mgt pada Selasa, 9 Desember 2025. Lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Objek yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 238 m² beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Magetan. Proses lelang berjalan lancar dan menghasilkan penawaran tertinggi sebesar Rp368.645.000,00. Nilai tersebut menjadi penawar sah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh KPKNL Madiun.
Pelaksanaan lelang disaksikan langsung oleh perwakilan PA Magetan, yaitu Sri Hartati Ekwan Rubiyanti, S.Ag. sebagai pihak penjual, dan Sri Rahayu Wilujeng, S.H., M.H. sebagai saksi dari pengadilan. Turut hadir pula pejabat lelang serta saksi dari KPKNL Madiun untuk memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai aturan. Seluruh tahapan lelang dilakukan dengan pengawasan penuh agar tidak terjadi pelanggaran.

Sri Hartati Ekwan Rubiyanti, S.Ag. menyampaikan bahwa lelang ini merupakan wujud komitmen PA Magetan dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional. “Kami mendukung penuh proses lelang terbuka seperti ini agar eksekusi putusan berjalan objektif dan akuntabel,” ujarnya. Beliau berharap hasil lelang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkaitan dengan perkara.
(PA.Mgt/WTH)












