PA Magetan Berhasil Damai¬kan Pihak Berperkara Lewat Mediasi

Pengadilan Agama Magetan kembali mencatat keberhasilan dalam mendamaikan para pihak melalui proses mediasi. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Magetan. Perkara yang berhasil didamaikan adalah perkara cerai gugat Nomor 999/Pdt.G/2025/PA.Mgt.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Abdillah Halim, S.H.I., M.S.I., C.M., selaku mediator bersertifikat pada Pengadilan Agama Magetan. Dengan pendekatan komunikatif dan empati yang tinggi, mediator berhasil membantu kedua belah pihak menemukan solusi damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan. Hal ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa keluarga. Dalam keterangannya, Abdillah Halim menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan mediasi tersebut. “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesediaan kedua pihak untuk membuka hati dan berkomunikasi dengan baik. Kami hanya menjadi jembatan agar perdamaian bisa terwujud secara tulus dan adil,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran mediator dalam menjaga keutuhan keluarga.

Ketua Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., turut mengapresiasi hasil mediasi yang membuahkan perdamaian. Beliau berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi perkara lainnya agar penyelesaian bisa ditempuh secara damai. Dengan demikian, Pengadilan Agama Magetan terus berkomitmen menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan dan keharmonisan keluarga.
Magetan, 30 Oktober 2025
(PA.Mgt/WTH)












