Wujudkan Sidang dan Mediasi Secara Elektronik, PA Magetan Gandeng Rutan

Magetan | pa-magetan.go.id | Pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Magetan, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Magetan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka peningkatan pelayanan hukum berbasis teknologi. Tujuan utama kerja sama ini adalah mendukung pelaksanaan Sidang dan Mediasi Secara Elektronik bagi Warga Binaan Rumah Tahanan.

Dari Pengadilan Agama Magetan, kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Ketua, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Bapak Wakil Ketua, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H., Ibu Panitera, Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., dan Bapak Sekretaris, Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M.. Sementara dari pihak Rutan hadir Kepala Rumah Tahanan Bapak Ari Rahmanto, A.Md.P., S.H., M.H. beserta jajarannya. Kedua pihak menunjukkan komitmen kuat untuk mengoptimalkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap digitalisasi sistem peradilan. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang humanis dan berbasis teknologi, agar masyarakat, termasuk warga binaan, dapat merasakan akses keadilan yang merata,” ujarnya. Beliau juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara Pengadilan Agama dan pihak Rutan Magetan.

Acara penandatanganan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara pimpinan kedua instansi. Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari implementasi pelayanan elektronik yang semakin efektif di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Magetan siap berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
(PA.Mgt/HI)












