PA Magetan Bekali Mahasiswa Magang UIN Kediri
dengan Materi Perma 7 Tahun 2022

MAGETAN – Pengadilan Agama (PA) Magetan menyelenggarakan acara pembekalan materi khusus bagi para mahasiswa magang yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri, Selasa (7/10/2025). Acara yang berfokus pada inovasi prosedur hukum ini diisi langsung oleh Ketua PA Magetan, Yang Mulia Dr. HERMIN SRIWULAN, S.H.I., S.H., M.H.I. Melalui kegiatan ini, para mahasiswa mendapatkan wawasan mendalam mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan tata cara pemanggilan dan pemberitahuan para pihak untuk menghadiri sidang.

Dalam pemaparannya, Dr. Hermin Sriwulan menjelaskan bahwa Perma 7 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam modernisasi peradilan di Indonesia dengan mewajibkan pemanggilan para pihak melalui domisili elektronik yang terdaftar. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang lebih efisien, cepat, dan memberikan kepastian hukum, menggantikan metode pemanggilan konvensional yang seringkali memakan waktu. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa panggilan yang telah terkirim ke alamat surel (email) terdaftar kini memiliki kekuatan hukum sebagai panggilan yang sah dan patut, sehingga mempercepat alur penanganan perkara.

Kegiatan ini memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para mahasiswa, membekali mereka dengan pemahaman praktis mengenai penerapan sistem peradilan elektronik (e-Court) yang menjadi masa depan dunia peradilan. Sesi materi ini merupakan wujud komitmen PA Magetan dalam mendukung pendidikan hukum serta mempersiapkan calon praktisi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai teori hukum acara, tetapi juga siap menghadapi realitas praktik persidangan di era digital saat ini.
(PA.Mgt/RYAN)
Magetan, 7 Oktber 2025












