Terus Tingkatkan Kapasitas & Kualitas SDM, PA Magetan Ikuti
Bimtek "Komunikasi Terhadap Kaum Rentan"

Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, Jumat, 25 Juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema "Komunikasi Terhadap Kaum Rentan" yang dilaksanakan secara daring (online) yang dihadiri oleh Para tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita di berbagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bertujuan untuk Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, inklusif, dan sensitif terhadap kebutuhan kaum rentan. Ini juga mendukung program prioritas nasional Mahkamah Agung RI dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan, Narasumber dari acara tersebut Melibatkan pejabat tinggi dari Mahkamah Agung RI, seperti Direktur Jenderal Badilag, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Ketua Kamar Agama MA RI, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, serta Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam bimtek tersebut Materi Pokok (termasuk Komunikasi terhadap Kaum Rentan) tesebut meliputi Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups),Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama,Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan,Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan,Komunikasi Terhadap Kaum Rentan,Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata/Jinayat. Materi ini ditekankan untuk membekali tenaga teknis dengan sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, memastikan penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan. Komunikasi yang efektif sangat penting dalam memberikan layanan hukum yang ramah dan manusiawi.

Definisi Kaum Rentan ini Berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM (Pasal 5 Ayat 3), kaum rentan meliputi: Orang Lanjut Usia, Anak-anak, Fakir Miskin, Wanita Hamil, Penyandang Disabilitas, Perempuan (dalam konteks tertentu, misal korban KDRT), Pengungsi, Masyarakat Adat, Pekerja Migran. Dan Secara keseluruhan, Bimtek ini menunjukkan komitmen serius dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Tema "Komunikasi terhadap Kaum Rentan" menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang lebih inklusif dan responsif.
(Pa.Mgt/IS)
Magetan, 25 Juli 2025












